Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Bukan Berarti Anti Parpol
Keterwakilan DPD beda, dia betul-betul harus mewakili daerahnya. Bukan berarti anti parpol.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengurus Parpol dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti bukan bentuk anti parpol.
"Keterwakilan DPD beda, dia betul-betul harus mewakili daerahnya. Bukan berarti anti parpol. Saya bicara blak-blakan kalau DPD bukan keterwakilan parpol," ucap Bivitri, dalam diskusi bertema DPD Bebas Parpol, Sabtu (28/7/2018) di Menteng Jakarta Pusat.
Masih menurut Bivitri, adanya putusan dari MK ini harus didukung karena lebih baik menyaring dari awal, para anggota DPD tidak boleh pengurus parpol.
Pasalnya diungkap Bivitri, apabila anggota DPD berasal dari parpol banyak ditemukan di lapangan kepentingan DPD sering dicampuradukkan.
Dia mencontohkan saat kunjungan kerja ke daerah, anggota DPD yang berasal dari Parpol ada yang memanfaatkan dengan bertemu konstituen termasuk dibarengi kegiatan partai.
"Kunjungan kerja di daerah dibarengi sengaja dengan kegiatan parpol jadi ada penghematan ongkos. Ini terjadi di lapangan, dan ini buruknya," kata Bivitri.