Istana Sebut Peraturan soal Gubernur Harus Izin ke Presiden Jika Maju di Pilpres Sudah dari Dulu
Kewajiban gubernur meminta izin kepada presiden saat maju dalam kontestasi Pilpres, merupakan perintah undang-undang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Kepresidenan RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno menyatakan, kewajiban gubernur meminta izin kepada presiden saat maju dalam kontestasi Pilpres, merupakan perintah undang-undang.
"Ini kan perintah undang-undang, dan seperti dulu juga begitu, ini regulasi lama," ucap Pratikno di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (29/7/2018).
Menurut Praktino, kepala daerah atau gubernur yang akan maju Pilpres 2019, hingga saat ini belum ada yang mengirimkan surat izin ke Presiden Joko Widodo, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saya belum menerima surat itu, tapi saya akan cek besok saat hari kerja, nanti saya segera informasikan (jika ada)," ucap Praktino.
Baca: Istana Belum Terima Surat Izin Anies Baswedan untuk Maju Pilpres
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018, merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," papar Pramono.
Pramono menegaskan, dikeluarkannya PP No 32 Tahun 2018 bukan upaya untuk menghalangi seseorang pejabat negara untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres dalam Pilpres 2019.
"Sama sekali enggak (menghalangi)," ucap Pramono.
Menurutnya, PP tersebut telah sejalan dengan Undang-Undang Pemilu dan pemerintah tidak menambah-nambahkan, hanya saja diatur lebih rinci. Misalnya, tentang izin cuti 7 hari sebelum kampanye.
"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detil itu, hanya masalah waktu," kata Pramono.
Pada 19 Juli 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 32 Tahun 2018, tentang tata cara cuti bagi pejabat yang akan berkampanye.
Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
Adapun, bunyi Pasal 29, yaitu :
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).
Diketahui, pada Pilpres 2014 silam, Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk maju sebagai calon presiden dan SBY mempersilahkannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.