Pengamat: Demokrasi Dipertaruhkan, MK Harus Ambil Keputusan Tepat
Upaya yang judicial review ini pun mengundang polemik di ruang publik. Ada yang pro dan ada pula yang tidak setuju.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Perindo mengajukan Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Baca: Melawan hingga Dikeroyok usai Ditantang Oknum Pengendara Moge, Pria di Sidoarjo Viral
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut.
Upaya yang judicial review ini pun mengundang polemik di ruang publik. Ada yang pro dan ada pula yang tidak setuju.
Pengamat politik yang juga pendiri Formappi Sebastian Salang menilai, meski JR merupakan hak setiap warga negara, tetapi efeknya sangat besar bagi sistem ketatanegaraan kita.
"Sebab jika JR itu dikabulkan akan berdampak pada semua lembaga negara lain yang telah dibatasi masa jabatannya sesuai perintah UUD atau UU," kata Sebastian kepada wartawan, Minggu (29/7/2018).
Sebastian mengatakan, jangan sampai JR yang dilakukan, semangatnya hanya untuk mencari peluang bagi calon Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hasrat untuk berkuasa lebih dari dua periode.
"Upaya tersebut bertentangan dengan semangat reformasi yang berupaya membatasi hasrat kekuasaan yang berlebihan. Indonesia memiliki sejarah pahit terhadap pemimpin yang berkuasa selama berpuluh puluh tahun," katanya.
Untuk itu dirinya mendorong agar MK perlu mempertimbangkan untuk mengadili dan membuat keputusan yang tepat. "Demokrasi kita sedang dipertaruhkan," katanya.