Sembilan Calon Hakim MK Jalani Test Wawancara di Hadapan Pensel
Proses wawancara sendiri dilakukan di Aula Serba Guna Gedung III, Kementerian Sekertariat Negara, Jakarta Pusat, Pada Senin (30/7/2018)
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) gelar wawancara terbuka dengan sembilan calon hakim konstitusi yang sebelumnya telah lulus test tertulis.
Kesembilan nama tersebut dipersiapkan untuk menggantikan Hakim MK Maria Farida Indrati yang akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 13 Agustus 2018.
Baca: Jokowi Cari Hakim Konstitusi Pengganti Maria Farida, Ini Persyaratannya
Proses wawancara sendiri dilakukan di Aula Serba Guna Gedung III, Kementerian Sekertariat Negara, Jakarta Pusat, Pada Senin (30/7/2018).
Sementara ketua tim Pansel calon hakim MK Harjono mengatakan pihaknya akan semaksimal mungkin mencari sosok yang terbaik untuk menggantikan Maria.
"Ya semaksimal mungkin yang dicantumkan pada Undang-Undang Dasar. Tapi kan kita tidak mungkin mendapatkan yang ideal. Karena apa? Karena yang mendaftar pun juga terbatas," ujar Harjono.
Nantinya setelah seluruh tahapan test selesai dilakukan, Harjono mengatakan dari sembilan calon, akan ada tiga nama calon hakim MK yang diresahakan ke Presiden Joko Widodo.
Baca: Jokowi Bentuk Tim Pansel Calon Hakim Konstitusi untuk Cari Pengganti Maria Farida
"Tiga lalu satu presiden yang memilih," ujar Haryono.
Berikut sembilan orang yang masih berkompetisi untuk menggantikan hakim Maria:
1. Anna Erliyana (Guru Besar Tetap Hukum Administrasi Negara FH UI sekaligus mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
2. Enny Nurbaningsih (pengajar ilmu Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
3. Hesti Armiwulan Sochmawardiah (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Surabaya)
4. Jantje Tjiptabudy (dosen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Universitas Pattimura)
5. Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK)
6. Ni'matul Huda (Profesor Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia)
7. Ratno Lukito (guru besar Perbandingan Hukum pada Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
8. Susi Dwi Harijanti (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran)
9. Taufiqurrohman Syahuri (Mantan Anggota Komisi Yudisial 2010-2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.