Tidak Memenuhi Syarat, Permohonan JC Anang Sugiana Ditolak Hakim
Permohonan terdakwa dijadikan JC tidak dapat dipertimbangkan karena jaksa penuntut umum tidak mengajukan terdakwa sebagai JC
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam amar putusannya, Senin (30/7/2018) memutuskan menolak pengajuan Justice Collabolator (JC) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Permohonan terdakwa dijadikan JC tidak dapat dipertimbangkan karena jaksa penuntut umum tidak mengajukan terdakwa sebagai JC dan Majelis Hakim memandang terdakwa Anang belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana yang telah ditentukan," ucap hakim ketua Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan, Senin (30/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lebih lanjut soal permintaan terdakwa melalui kuasa hukumnya soal pembukaan blokir dan sertifikat hak milik terdakwa dan istrinya, majelis hakim menyatakan belum dapat dipertimbangkan karena dalam perkara a quo masih dibebani uang pengganti.
"Bilang sudah membayar uang pengganti maka pemblokiran rekening dan sertifikat hak milik harus dibuka,"kata hakim ketua Franky Tambuwun.
Diketahui, KPK menetapkan Anang Sugiana sebagai tersangka korupsi sejak 27 September 2017 silam sampai akhirnya ditahan di Rutan KPK sejak 9 November 2017.
PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Anang Sugiana Sudiharjo bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.
KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kasusnya, Anang telah divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Lanjut Anang Sugiana juga diminta membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang. Bila tidak punya harta benda yang mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun.
Vonis yang diterima Anang Sugiana lebih ringan satu tahun jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.