Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 PNS Dipecat karena Kasus Bolos, Jadi Calo, dan Narkotika

18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS),

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang untuk memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dari jumlah itu,18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), sedangkan tiga PNS yang dikenai sanksi turun pangkat tiga tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur selaku Ketua BAPEK mengungakpakan, ada 11 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang di berhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.

Sedangkan tiga PNS diberikan sanksi turun pangkat selama tiga tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman usai sidang yang berlangsung di kantor Kementerian PANRB, Senin (30/7).

Tercatat ada 16 orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Berita Rekomendasi

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Lagi, 18 PNS dipecat karena kasus sering bolos, jadi calo, dan narkotika

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas