Kasus Disupervisi KPK, Praperadilan Tersangka Christiano di Pengadilan Negeri Amurang Ditolak
KPK konsen melakukan supervisi terhadap empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsen melakukan supervisi terhadap empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Kali ini yang menjadi fokus KPK ialah perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tembok pantai kelurahan Ranoiapo pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 4,09 miliar,
Baca: Diperiksa 6 Jam, Istri Gubernur Aceh Ditanya Soal Sejumlah Dokumen yang Disita KPK
"Update info supervisi KPK, untuk praperadilan yang diajukan Chtistiano YAAB Weenas ditolak oleh hakim tunggal, Anita Gigir di PN Amurang, Senin (30/7/2018) kemarin," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018).
Febri menjelaskan kasus ini menjadi konsen KPK karena selama proses penyidikan dan praperadilan tim KPK mencarikan solusi atas hambatan yang muncul dalam proses penanganan perkara seperti ahli dan lainnya.
Baca: Prabowo: Intel Kalian Kuat
Terkait praperadilan yang tidak dikabulkan hakim, Febri menjelaskan karena pada saat persidangan praperadilan masih berjalan, perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dimana persidangan pertama telah dilakukan pada Kamis (26/7/2018) sehingga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015, maka permintaan pra peradilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimintakan pra peradilan.
Kejaksaan Negeri Minahasa yang dipimpin Lambok MJ Sidabutar mengungkapkan, penetapan tersangka atas nama pemohon dan dua orang tersangka lainnya Hendrie MJ Komaling dan stephen Yani dilakukan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup.
Baca: Kejaksaan Negeri Cabang Entikong Tahan Kades Balai Karangan Gara-Gara Ini
"Tersangka juga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, yaitu pada tanggal 6 Desember 2017, 16 Januari 2018 dan 14 Februari 2018," kata Febri.
Penangkapan yang dilakukan kepada pemohon, Christiano juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP.
Penahanan yang dilakukan kepada pemohon juga dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
"KPK selaku pihak yang melakukan supervisi dalam kasus ini memberikan apresiasi pada tim di Kejaksaan Negeri Minahasa yang akhirnya menyelesaikan penyidikan meskipun dari informasi yang didapatkan tim korsup KPK, diduga terdapat upaya berbagai pihak untuk menghambat," ungkap Febri.
Selain itu, terang Febri perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tembok pantai kelurahan Ranoiapo pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016 juga dipandang cukup kompleks.
Dimana dalam penyidikan dihadirkan ahli dari berbagai institusi antara lain Badan Informasi Geospasial–Bogor, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)–Surabaya, Politeknik Negeri Bandung, dan BMKG Stasiun Meteorologi Bitung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.