Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Disupervisi KPK, Praperadilan Tersangka Christiano di Pengadilan Negeri Amurang Ditolak

KPK konsen melakukan supervisi terhadap empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Disupervisi KPK, Praperadilan Tersangka Christiano di Pengadilan Negeri Amurang Ditolak
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). 

"Sejumlah keterangan ahli tersebut ditambah ahli Keuangan Negara dapat meyakinkan pemeriksa pada Auditorat Utama Investigasi BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif," tegas Febri.

‎Penanganan dengan kompleksitas tinggi dimana harus menggunakan pembuktian yang berbasis pada data-data scientific– scientific evidence diselesaikan dalam kurun waktu 6-7 bulan sejak Bulan November 2017.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor: Print-06/R.1.17/Fd.1/11/2017 tanggal 27 November 2017.

"Dilimpahkan ke pengadilan dan sidang dimulai pada bulan Juli 2018," ujar Febri lagi.

Terakhir Febri menyampaikan KPK ‎menghargai kerja keras dan juga kerjasama yang telah dilakukan selama ini untuk mengungkap perkara tersebut.

KPK berharap penanganan perkara ini di tahap penuntutan dapat terus dilakukan dengan serius dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

KPK juga berharapkan penanganan perkara pembangunan seawall pantai Ongkaw yang juga berasal dari Dana Siap Pakai BNPB dan pembangunan seawall pantai Ranoiapo yang bersumber dari APBD TA 2016 dapat segera dituntaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang baru menjabat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas