Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Disupervisi KPK, Praperadilan Tersangka Christiano di Pengadilan Negeri Amurang Ditolak

KPK konsen melakukan supervisi terhadap empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Disupervisi KPK, Praperadilan Tersangka Christiano di Pengadilan Negeri Amurang Ditolak
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konsen melakukan supervisi terhadap empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Kali ini yang menjadi fokus KPK ialah ‎perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tembok pantai kelurahan Ranoiapo pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016 yang diduga merugikan keuangan negara Rp 4,09 miliar,

Baca: Diperiksa 6 Jam, Istri Gubernur Aceh Ditanya Soal Sejumlah Dokumen yang Disita KPK

‎"Update info supervisi KPK, untuk praperadilan yang diajukan Chtistiano YAAB Weenas ditolak oleh hakim tunggal, Anita Gigir di PN Amurang, Senin (30/7/2018) kemarin," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/7/2018).

Febri menjelaskan ‎kasus ini menjadi konsen KPK karena selama proses penyidikan dan praperadilan tim KPK mencarikan solusi atas hambatan yang muncul dalam proses penanganan perkara seperti ahli dan lainnya.

Baca: Prabowo: Intel Kalian Kuat

Terkait praperadilan yang tidak dikabulkan hakim, Febri menjelaskan karena ‎pada saat persidangan praperadilan masih berjalan, perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Dimana persidangan pertama telah dilakukan pada Kamis (26/7/2018) sehingga sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015, maka permintaan pra peradilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimintakan pra peradilan.

Berita Rekomendasi

‎Kejaksaan Negeri Minahasa yang dipimpin Lambok MJ Sidabutar mengungkapkan, penetapan tersangka atas nama pemohon dan dua orang tersangka lainnya Hendrie MJ Komaling dan stephen Yani dilakukan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup.

Baca: Kejaksaan Negeri Cabang Entikong Tahan Kades Balai Karangan Gara-Gara Ini

"Tersangka juga sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, yaitu pada tanggal 6 Desember 2017, 16 Januari 2018 dan 14 Februari 2018," kata Febri.

Penangkapan yang dilakukan kepada pemohon, Christiano juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) jo Pasal 17 KUHAP.

Penahanan yang dilakukan kepada pemohon juga dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

"KPK selaku pihak yang melakukan supervisi dalam kasus ini memberikan apresiasi pada tim di Kejaksaan Negeri Minahasa yang akhirnya menyelesaikan penyidikan meskipun dari informasi yang didapatkan tim korsup KPK, diduga terdapat upaya berbagai pihak untuk menghambat," ungkap Febri.

Selain itu, terang Febri perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi perbaikan darurat perkuatan tembok pantai kelurahan Ranoiapo pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016 juga dipandang cukup kompleks.

Dimana dalam penyidikan dihadirkan ahli dari berbagai institusi antara lain Badan Informasi Geospasial–Bogor, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)–Surabaya, Politeknik Negeri Bandung, dan BMKG Stasiun Meteorologi Bitung.

"Sejumlah keterangan ahli tersebut ditambah ahli Keuangan Negara dapat meyakinkan pemeriksa pada Auditorat Utama Investigasi BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif," tegas Febri.

‎Penanganan dengan kompleksitas tinggi dimana harus menggunakan pembuktian yang berbasis pada data-data scientific– scientific evidence diselesaikan dalam kurun waktu 6-7 bulan sejak Bulan November 2017.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor: Print-06/R.1.17/Fd.1/11/2017 tanggal 27 November 2017.

"Dilimpahkan ke pengadilan dan sidang dimulai pada bulan Juli 2018," ujar Febri lagi.

Terakhir Febri menyampaikan KPK ‎menghargai kerja keras dan juga kerjasama yang telah dilakukan selama ini untuk mengungkap perkara tersebut.

KPK berharap penanganan perkara ini di tahap penuntutan dapat terus dilakukan dengan serius dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

KPK juga berharapkan penanganan perkara pembangunan seawall pantai Ongkaw yang juga berasal dari Dana Siap Pakai BNPB dan pembangunan seawall pantai Ranoiapo yang bersumber dari APBD TA 2016 dapat segera dituntaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang baru menjabat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas