KPAI Minta Presiden Afirmasi Program Perlindungan JKN Ramah Anak
"Anak tidak boleh menanggung beban orangtuanya, janganlah didiskriminasi. Anak meski dari keluarga miskin tetap dapat jaminan khusus,"
Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar presiden Joko Widodo secara afirmasi menetapkan kebijakan terkait Jaminan Kebijakan Nasional (JKN) yang ramah anak.
"Demi perlindungan JKN ramah anak, ada 4 poin yang kami minta agar presiden berikan afirmasi mengingat pertumbuhan demografi anak mencapai 34 persen di Indonesia," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati saat konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Baca: Jokowi Jamu Sekjen Partai Politik Pendukung Makan Malam di Grand Garden Resto
Pertama, KPAI meminta afirmasi pada kepesertaan.
Rita mengatakan, selama ini bayi baru lahir hanya dijamin di usia 5-14 hari.
KPAI meminta agar pemerintah mengakomodir bayi usia 0-28 hari sebagai peserta khusus JKN yang terpisah dari jaminan orangtuanya.
Baca: Kementerian Luar Negeri Masih Telusuri WNI yang Diduga Terlibat Serangan Bom Mobil di Fillipina
"Anak tidak boleh menanggung beban orangtuanya, janganlah didiskriminasi. Anak meski dari keluarga miskin tetap dapat jaminan khusus," ujarnya.
Kedua, afirmasi dalam pelayanan medis, agar pemerintah membedakan pelayanan untuk anak dengan dewasa.
"Misal peraturan RS 5 persen total ruangan harus berisi intensive care. Tapi tidak dibedakan untuk ICU dan PICU. Pelayanan medis seperti ini bisa membahayakan anak saat keadaaan gawat darurat," jelasnya.
Baca: Hingga Hari Ini Tercatat Sudah Terjadi 346 Kali Gempa Susulan Di Lombok
Rita melanjutkan, pemerintah juga perlu afirmasi terhadap kejelasan manfaat JKN bagi anak.
"Anak-anak yang mengalami penyakit langka perlu perlindungan khusus," katanya.
Terakhir, afirmasi di bidang pembayaran, di mana adanya sistem yang jelas khusus anak.
Rita menggarisbawahi peraturan baru BPJS Kesehatan sebagai operator JKN di Indonesia yang membatasi frekuensi rehabiltasi medik.
"Bila memang kemampuan finansial BPJS tak cukup, perlu dibantu lembaga lain. Contoh Pemda DKI mensupport penunjang medis misal ambulans. Praktik baik ini saya kira bisa bila ada political will yang baik," kata Rita.
Sebelumnya, revisi ke-5 Perpres Jaminan Kesehatan Nasional ditunda pengesahannya, karena usulan kepada Presiden pentingnya JKN ramah anak.
Mengikuti hal itu, BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru terkait penataan ulang jaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.
Hal tersebut pun membuat kerisuhan di masyarakat dan beberapa menilai peraturan itu tak ramah anak.
"Negara harus hadir bagi anak apalagi kesehatan adalah kebutusan dasar, bagi tumbuh kembang anak. Kami berharap visi mewujudkan JKN ramah anak bisa diselesaikan dalam periode ini," katanya.