Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD Sumsel Bantah Adanya Panitia Pemungutan Suara Tanpa SK

Menurut Husni Chandra PPS dan PPK tak mungkin bertugas tanpa adanya SK Pengangkatan tersebut.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPUD Sumsel Bantah Adanya Panitia Pemungutan Suara Tanpa SK
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Panel majelis hakim Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul yang memimpin sidang awal gugatan hasil pemungutan suara Pilgub Sumsel, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Selatan membantah tudingan adanya panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan suara tingkat kecamatan (PPK) yang diangkat tanpa Surat Keputusan (SK).

Untuk membantah tuduhan itu pihak KPUD Sumsel sebagai pihak termohon gugatan hasil pilkada dengan nomor perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018 sudah mengajukan beberapa alat bukti kepada majelis hakim.

“Kepada majelis hakim sudah kami sampaikan alat bukti yang menjelaskan mengenai SK Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim,” kata Husni Chandar selaku kuasa hukum KPUD Sumsel kepada majelis hakim sidang lanjutan gugatan hasil Pilgub Sumsel di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).

Menurut Husni Chandra PPS dan PPK tak mungkin bertugas tanpa adanya SK Pengangkatan tersebut.

“Karena hal itu masuk dalam pertanggungjawaban keuangan,” imbuh Ketua KPUD Sumsel, Aspahani.

Keterangan KPUD Sumsel itu diperkuat oleh jawaban dari pihak terkait yaitu pasangan cagub dan cawagub Sumsel nomor urut satu Herman Deru dan Mawardi Yahya.

Kuasa hukum Herman Deru-Mawardi Yahya, Dhabi K Gumayra menegaskan bahwa SK pengangkatan sudah diserahkan saat PPS dan PPK terbentuk.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi alasan SK PPS dan PPK Kota Palembang dan Muara Enim tidak ada itu tidak berdasar,” tegasnya.

Sebelumnya pada sidang perdana tanggal 24 Juli 2018 pihak paslon nomor urut empat Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda Kiemas menyoroti kinerja KPUD Sumsel yang dinilai tidak jujur.

Kuasa hukum pemohon, Darmadi Djufri menegaskan bahwa pihak pemohon tidak menemukan adanya SK pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Muara Enim serta tidak memperoleh daftar pemilih tetap (DPT) dari kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

Darmadi mengatakan peristiwa itu menyalahi perundang-undangan dan merugikan pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas