Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Masih Memproses Gugatan Larangan Mantan Koruptor Mendaftar Jadi Caleg

"Seperti PKPU, secepatnya diproses. Ada tenggat waktu perkara tertentu, sesuai UU"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MA Masih Memproses Gugatan Larangan Mantan Koruptor Mendaftar Jadi Caleg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Karo Humas dan Hukum MA Abdullah (kiri ke kanan) berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini serta barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sedang memproses gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu aturannya mengatur, larangan eks koruptor mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan berkas gugatan telah dinyatakan lengkap dan tinggal selangkah lagi akan menuju persidangan. Saat ini, berkas sudah ada di Kamar Tata Usaha Negara (TUN).

"Manajemennya sekarang sudah di Kamar Tata Usaha Negara," ujar Suhadi, Selasa, (31/7/2018).

Selama tahapan sidang di MA, dia menjelaskan, saat berkas telah berada di Kamar TUN, maka selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara.

Menurut dia, majelis itu nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus. Namun, dia tidak menyebut secara pasti, kapan sidang akan dilakukan.

"Itu otoritas majelis," kata dia.

Baca: Mahfud MD: Di Indonesia Tikusnya Lebih Besar dari Kucingnya

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini, dia mengaku, belum menerima informasi dari manajemen perkara. Mengingat setiap hari persidangan terus berjalan, dan gugatan PKPU selain eks larangan napi koruptor, juga banyak diajukan penggugat.

Namun, dia memastikan pihaknya akan memprioritaskan hal tersebut. Karena peraturan KPU ini masuk kategori khusus yang harus dipercepat prosesnya.

"Seperti PKPU, secepatnya diproses. Ada tenggat waktu perkara tertentu, sesuai UU," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak enam pemohon menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Mereka yakni M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas