MA Masih Memproses Gugatan Larangan Mantan Koruptor Mendaftar Jadi Caleg
"Seperti PKPU, secepatnya diproses. Ada tenggat waktu perkara tertentu, sesuai UU"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sedang memproses gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu aturannya mengatur, larangan eks koruptor mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.
Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan berkas gugatan telah dinyatakan lengkap dan tinggal selangkah lagi akan menuju persidangan. Saat ini, berkas sudah ada di Kamar Tata Usaha Negara (TUN).
"Manajemennya sekarang sudah di Kamar Tata Usaha Negara," ujar Suhadi, Selasa, (31/7/2018).
Selama tahapan sidang di MA, dia menjelaskan, saat berkas telah berada di Kamar TUN, maka selanjutnya ketua kamar menentukan majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara.
Menurut dia, majelis itu nantinya bakal memeriksa perkara, dengan tenggat maksimal selama 90 hari untuk seterusnya diputus. Namun, dia tidak menyebut secara pasti, kapan sidang akan dilakukan.
"Itu otoritas majelis," kata dia.
Baca: Mahfud MD: Di Indonesia Tikusnya Lebih Besar dari Kucingnya
Sampai saat ini, dia mengaku, belum menerima informasi dari manajemen perkara. Mengingat setiap hari persidangan terus berjalan, dan gugatan PKPU selain eks larangan napi koruptor, juga banyak diajukan penggugat.
Namun, dia memastikan pihaknya akan memprioritaskan hal tersebut. Karena peraturan KPU ini masuk kategori khusus yang harus dipercepat prosesnya.
"Seperti PKPU, secepatnya diproses. Ada tenggat waktu perkara tertentu, sesuai UU," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak enam pemohon menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Mereka yakni M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani.