Terus Merugi, BPJS Disebut Akan Hentikan 3 Layanan Kesehatan, Humas Beri Penjelasan
Pihaknya menegaskan bahwa berlakunya Perdir dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan.
Penulis: Yulita Futty Hapsari
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengalami defisit atau kerugian.
Upaya untuk mengatasi hal tersebut pun terus dilakukan BPJS sambil menunggu kebijakan resmi pemerintah.
Seiring diterbitkannya Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan pada 25 Juli 2018, ramai kabar bahwa BPJS tak akan menjamin tiga layanan kesehatan meliputi katarak, persainan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medis.
Dilansir Tribun Video dari Intisari pada Selasa (31/7/2018), terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat langsung memberikan klarifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.