Belum Dicap Halal, MUI Akan Berdiskusi dengan Kemenkes Terkait Vaksin MR
"Ya Kemenkes nanti bertemu dengan MUI, besok kita membicarakan," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin Measles dan Rubella (MR), yang belum tersertifikat halal.
"Ya Kemenkes nanti bertemu dengan MUI, besok kita membicarakan," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Menurut Ma'ruf, obat ataupun imunisasi yang diberikan kepada masyarakat harus mendapat sertifikat halal dari MUI.
Baca: Semua Anak Umur 9 Bulan Sampai 15 Tahun di Jateng Bakal Divaksin MR
Jikapun vaksin tersebut dipandang tidak halal tetapi sangat diperlukan maka akan dipikirkan cara lainnya.
"Insya Allah tidak ada masalah-masalah krusial, MUI akan memberikan jalan keluarnya," papar Ma'ruf.
Diketahui, pemberian vaksinasi MR di Kabupaten Siak, Riau, ditunda berdasarkan keputusan rapat antara Bupati siak Syamsuar dengan MUI dan Kementerian Agama Siak pada hari ini.
Penundatan tersebut dikarenakan zat yang terkandung dalam vaksi tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal oleh MUI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.