BMI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Syarat Capres-Cawapres
BMI mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banteng Muda Indonesia (BMI), organisasi sayap PDIP, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang syarat Capres dan Cawapres.
Sehingga menurutnya ada kepastian hukum berlaku tidaknya syarat Capres dan cawapres belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Penting saya kira MK untuk segera memberikan kepastian hukum dalam konteks batasan periodeisasi masa jabatan wapres ini agar ini tidak menjadi polemik," kata Ketua DPP BMI Daud Ahmad, di Jakarta, Selasa, (31/7/2018).
Menurutnya uji materi tersebut sah secara konstitusional, termasuk pengajuan Kalla sebagai pihak terkait. Sehingga ia berharap semua pihak untuk menghormati proses uji materi tersebut dan mempercayakan kepada MK untuk mengkajinya.
"Secara konstitusi Pak JK memiliki hak untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai cawapres. Karena saat ini beliau terbentur dengan ketentuan pasal 169 huruf N UU Pemilu tahun 2017 itu," katanya.
Menurut Daud pengajuan Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut, bukan atas kepentingan pribadi. Kalla telah menagaskan bahwa uji materi tersebut hanya untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun mengenai cawapres yang akan berpasangan dengan Jokowi menurutnya akan ditentukan oleh para Ketua Umum partai pengusung.
"Dan yang mengetahui chemistry itu adalah Pak Jokowi sendiri. Beliau yang lebih memahami dan mengerti siapa sosok yang ideal dan dapat mendampinginya lima tahun kedepan," ujarnya.
Kalla sendiri menurutnya merupakan tokoh nasional yang memiliki jam terbang yang tinggi. Politisi senior Golkar tersebut memiliki kapasitas serta kualitas menjadi pemimpin.
"Secara chemistry saya yakin beliau berdua sudah saling teruji lah. Kalau mau jujur memang beliau berdua adalah pasangan yang cocok. Tapi kan bukan itu persoalannya sekarang, kita sangat menghormati Pak JK, Pak JK adalah seorang tokoh nasional yang memiliki jasa yang cukup besar dalam bangsa ini. Saat ini yang terpenting adalah MK harus memberikan kepastian hukum terhadap batas pencalonan wakil presiden itu. Terkait dengan masalah cawapres nanti, kita serahkan itu nanti dengan Pak Jokowi," pungkasnya.