Menkes: MUI Tidak Menolak Vaksin Rubela
Menanggapi hal itu, Nila Djuwita mengatakan tak ada yang perlu dipermasalahkan, karena MUI sendiri tak menolak vaksin ini.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita F Moeloek meninjau pelaksanaan kampanye imunisasi Measles-Rubella (MR) Fase II, di MTsN 1 Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (1/8/2018).
Kampanye fase II dilaksanakan serentak di 395 kabupaten/kota dan 6.369 puskesmas di 28 provinsi luar Pulau Jawa, dan menyasar anak 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun.
Meski dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman penyakit rubella dan campak, namun tak sedikit orangtua yang enggan memvaksin anaknya dengan alasan vaksin tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi hal itu, Nila Djuwita mengatakan tak ada yang perlu dipermasalahkan, karena MUI sendiri tak menolak vaksin ini.
"Saya kira MUI tidak menolak karena sudah ada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 yang mengatakan bahwa untuk pengobatan dan pencegahan ini diperbolehkan," kata Nila.
Nila mengatakan, fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 inilah yang menjadi dasar mereka, dan selama ini Kementerian Kesehatan juga berkomunikasi dengan MUI, termasuk proses sertifikasi halal.
"Kita memprosesnya bahwa ini betul-betul patut digunakan untuk masyarakat. Ini dalam proses. Sekali lagi ini dari kesehatan tentu buat kami acuan kami fatwa nomor 4 tadi," kata dia.
"Jadi sekali lagi, tidak ada penolakan dari MUI. MUI tidak menolak kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, dan juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau Kemenag tentu kami juga akan meminta bantuannya," tambahnya.
Ia pun mengatakan, juga menolak sesuatu yang tidak halal untuk digunakan, namun dengan dasar fatwa MUI, dan juga untuk pengobatan, vaksin rubella boleh dipakai.
"Jika ada sesuatu yang tidak halal apa boleh kita gunakan, kan tidak bisa. Jadi artinya kami harus tetap mengobati," jelasnya. (*)