KPK Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara Terhadap Anang Sugiana
"Vonis pidana penjara sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa, jadi kami tidak banding" ucap Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dalam perkara korupsi e-KTP.
"Vonis pidana penjara sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa, jadi kami tidak banding" ucap Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/8/2018).
Baca: Sejumlah Pengurus GNPF Ulama Sambangi Kediaman Prabowo Subianto
Menurut jaksa Kiki, putusan hakim telah mengabulkan hampir sebagian besar tuntutan jaksa.
Termasuk jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Anang yang menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada negara dan bersedia melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.
Sama seperti jaksa, kubu Anang dan penasehat hukumnya juga menyatakan menerima putusan hakim.
Baca: Tercatat Sudah 176 Kali Gempa Susulan Terjadi di Lombok Hingga Hari ini
Anang mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi tersebut.
Anang dan pengacaranya sama-sama menilai, lamanya vonis penjara serta jumlah uang pengganti kerugian negara dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.
Diketahui Anang telah divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca: Disebut-sebut Sebagai Cawapres Prabowo, Ustaz Somad Bikin Jamaah Tertawa
Anang terbukti ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.
Anang juga telah memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, Anang turut terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.