Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara Terhadap Anang Sugiana

"Vonis pidana penjara sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa, jadi kami tidak banding" ucap Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara Terhadap Anang Sugiana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dijatuhkan terhadap mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dalam perkara korupsi e-KTP.

"Vonis pidana penjara sudah lebih dari 2/3 tuntutan jaksa, jadi kami tidak banding" ucap Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/8/2018).

Baca: Sejumlah Pengurus GNPF Ulama Sambangi Kediaman Prabowo Subianto

Menurut jaksa Kiki, putusan hakim telah mengabulkan hampir sebagian besar tuntutan jaksa.

Termasuk jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Anang yang menyerahkan uang Rp 18 miliar kepada negara dan bersedia melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.

Sama seperti jaksa, kubu Anang dan penasehat hukumnya juga menyatakan menerima putusan hakim.

Baca: Tercatat Sudah 176 Kali Gempa Susulan Terjadi di Lombok Hingga Hari ini

Anang mengakui kesalahannya dalam kasus korupsi tersebut.

Berita Rekomendasi

Anang dan pengacaranya sama-sama menilai, lamanya vonis penjara serta jumlah uang pengganti kerugian negara dirasa sudah memenuhi rasa keadilan.

Diketahui Anang telah divonis 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca: Disebut-sebut Sebagai Cawapres Prabowo, Ustaz Somad Bikin Jamaah Tertawa

Anang terbukti ikut merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP.

Anang juga telah memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Anang turut terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas