Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Syafruddin Keberatan dengan Ahli yang Dihadirkan KPK

Yusril menjelaskan dia keberatan karena ahli I Nyoman Wara yang dihadirkan jaksa, pernah menjadi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Syafruddin Keberatan dengan Ahli yang Dihadirkan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kiri) usai menandatangani berkas pelimpahan tahap dua di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Berkas pelimpahan tahap dua Syafruddin Tumenggung dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (6/8/2018) di ‎perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)‎.

Dalam persidangan, Yusril menjelaskan dia keberatan karena ahli I Nyoman Wara yang dihadirkan jaksa, pernah menjadi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nyoman merupakan auditor yang melakukan audit terhadap BPPN pada 2006. Menurut dia, Nyoman seharusnya dihadirkan sebagai saksi fakta, bukan ahli.

"Kalau dia menerangkan hasil perhitungan, maka dia menerangkan fakta, tidak bisa jadi ahli," tegas Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, Nyoman memiliki surat tugas untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Nyoman juga menjelaskan bahwa saat diperiksa dalam penyidikan KPK, ia memberikan keterangan sebagai ahli.

Merespon itu, Ketua majelis hakim Yanto meminta persidangan tetap dilanjutkan dengan memeriksa Nyoman sebagai ahli.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Yanto, keberatan penasehat hukum dapat disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

‎Untuk diketahui dalam perkara ini, terdakwa Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti (mantan Ketua Komite Kenijakan Sektor Keuangan) kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang sahan BDNI pada 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas