Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Mengaku Salah dan Minta Maaf
Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein mengungkapkan rasa bersalahnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husein mengungkapkan rasa bersalahnya.
Ia pun meminta maaf atas tindakan korupsi yang telah dilakukannya.
"Ya saya dalam perkara ini mohon maaf kepada pimpinan, masyarakat atas segala kesalahan," kata Wahid Husein saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Baca: Sambangi Istana, Zulkilfi Hasan Sampaikan Kemungkinan PAN Tidak Gabung Koalisi Jokowi
Wahid juga mengakui kesalahannya selama mengelola Lapas Sukamiskin.
Untuk itu, dia akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang ada.
"Saya terima dan saya mengaku salah dalam mengelola Lapas ini. Pokoknya saya salah dan menerima dan mengikuti proses hukum," ucapnya.
Baca: Kasus Mayat Wanita Hangus di Hutan Blora Terungkap, Pelaku Membakar Korban Hidup-hidup
Selain Wahid Husein, tersangka yang diperiksa KPK adalah Hendri Sahputra, pegawai sekaligus orang kepercayaan Wahid Husein.
Sementara itu, untuk tersangka Fahmi Darmawansyah dan Andi Rahmat, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun, seusai diperiksa Fahmi Darmawansyah tidak memberi berkomentar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Baca: Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong Usai Dirut PLN Diperiksa KPK
Wahid diduga menerima suap berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018.
Diduga suap diberikan berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada napi tertentu.
Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya.
Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menerangkan, penerimaan tersebut diduga diperantarai oleh orang terdekat Wahid dan Fahmi.
"Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra)," ujar Laode.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.