Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman dan Rektor Tidak Komentar soal Pencabutan BUD Mahasiswi IPB Terkait dengan Pindah Agama

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyebut bahwa ada malaadministrasi berupa pengabaian hukum

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman dan Rektor Tidak Komentar soal Pencabutan BUD Mahasiswi IPB Terkait dengan Pindah Agama
Reza Deni/Tribunnews.com
Ombudsman 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Polemik pencabutan Beasiswa Unita Daerah (BUD) mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip mulai Selasa (7/8/2018) sudah selesai dengan ditandainya penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI kepada Pemkab Simalungun.

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyebut bahwa ada malaadministrasi berupa pengabaian hukum yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun kepada Arnita selaku pihak pelapor.

"Yang kami temukan dari hasil pemeriksaan, bahwa tidak ada SOP yang diketahui mahasiswa secara keseluruhan bahwa yang bersangkutan harus membuat surat permohonan pencairan dana ketika akan membayar uang kuliah," ujar Abyadi selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Selain permasalahan SOP, banyak isu yang beredar bahwa BUD Arnita dicabut lantaran dirinya memutuskan pindah agama.

Abyadi pun tidak mau berkomentar soal perpindahan agama Arnita Rodelina Turnip yang menjadi sebab musabab BUD tersebut dicabut.

"Saya tidak mau menjawab itu, tetapi temuan kami sudah jelas tadi ada pengabaian kewajiban hukum Pemkab Simalungun, itu yang terjadi," katanya.

Berita Rekomendasi

Hal yang sama juga diujarkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun Parsaulian Sinaga.

Dia menolak berkomentar dan berdalih bahwa pihaknya hanya fokus supaya Arnita bisa menyelesaikan perkuliahan di IPB

"Secara kronologis, saya tidak mau membahas ke belakang. Yang penting Arnita bisa kembali kuliah," ujar Parsaulian.

Dikatakan Parsulian, pihaknya akan menjalankan dengan baik koreksi yang diberikan oleh Ombudsman dan segala hak Arnita dipastikan akan terpenuhi.

"Mengenai koreksi saran dari Ombudsman, kami akan segera melaksanakan, dan sudah sebagian dilaksanakan bahwa sudah membayar uang kuliah 5 semester ke IPB, yang belum itu tinggal biaya hidup sejak semestar 2," katanya.

Rektor IPB, Arif Satria juga menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus Arnita Rodelina Turnip, apalagi jika sudah masuk ke ranah individu, yakni agama.

"Kami sudah tidak mau membahas ke lebih lanjut. Yang jelas mulai 1 September, Arnita sudah masuk perkuliahan langsung," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas