Ombudsman RI Selesaikan Masalah Mahasiswi IPB Terkait Beasiswa yang Dicabut Pemkab Simalungun
"Tindakan malaadministrasi berupa pengabaian hukum yang menimbulkan kerugian bagi Arnita Rodelina Turnip," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ombudsman RI telah menyelesaikan permasalahan yang menimpa Arnita Rodelina Turnip, salah satu mahasiswa IPB yang dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dicabut sejak 2016 oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Parsauliam Sinaga.
Baca: Kemendikbud dan BSSN Teken MoU Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
Dalam LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Pemkab Simalungun, diketahui terjadi malaadministrasi yang dilakukan Pemkab Simalangun selaku pihak terlapor.
"Tindakan malaadministrasi berupa pengabaian hukum yang menimbulkan kerugian bagi Arnita Rodelina Turnip sehingga yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan kuliahnya," ujar Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai di kantornya, Jakarta, Selasa (7/8/2018).
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan bentuk malaadministrasi Pemkab Simalungun muncul saat adanya SOP pembayaran uang kuliah dan biaya hidup untuk bagi penerima beasiswa, dalam hal ini Arnita Rodelina Turnip.
"Yang kami temukan dari hasil pemeriksaan bahwa tidak ada SOP yang diketahui mahasiswa secara keseluruhan bahwa yang bersangkutan harus membuat surat permohonan pencairan dana ketika akan membayar uang kuliah," ujar Abyadi.
Pemkab pun, dikatakan Abyadi, harus membayar uang kuliah yang belum terbayarkan dan kembali memasukan Arnita menjadi penerima Beasiswa.
Arnita juga akan kembali menjadi mahasiswa IPB per 1 September 2018.
"Saya kira masalah sudah selesai, clear, saya terima kasih kepada Pemkab Simalungun. Yang telah sangat komunikatif, dan IPB, saat menyelesaikan ini," ucap Abyani.
Dari LAHP tersebut, Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemkab Simalungun perlu melakukan beberapa tindakan korektif untuk memulihkan hak Arnita Rodelina Turlip
"Pertama, Pemkab Simalungun berkoordjnasi dengan IPN terkait pemenuhan syarat-syarat administrasi akademik," ujar Amzulian.
Kemudian yang kedua, ujar Amzulian, Pemkab Simalungun melakukan adendum perjanjian kerja sama Nomor: 420/2251.a/Set/Disdik-2015 dan Nomor:15A/IT3/KsP/2015 untuk memastikan kelanjutan studi dan pembiayaan akademik bagi Arnita Rodeljna Turnip hingga selesai.
"Yang ketiga, Pemkab Simalungun berkoordinasi denban Badam Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/arau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman RI untuk memperjelas mekanisme akuntabilitas pembiayaan," tambahnya.
Dalam LAHP juga ditegaskan bahwa jika dalam kurun waktu 30 hari, tiga tindakan korektif di atas tidak dijalankan, Ombudsman RI akan menerbitkan Rekomendasi guna memulihkan kembali hak Arnita Rodelina Turnip sebagai penerima Beasiswa Utussn Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.
Seperti diketahui, Arnita Rodelina Turlip merupakan mahasiswa IPB yang mendapat Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Kabupaten Simalungun pada tahun 2015.
Baca: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus Video Mesum Ariel dan Luna Maya-Cut Tari
Namun, BUD tersebut hanya dibayarkan pada semester pertama. Arnita sendiri hanya bisa berkuliah sampai dengan semester dua.
Pada semester tiga sekitar medio September 2016, Pemkab Simalungun menyampaikan kepada IPB bahwa Arnita tidak lagi menerima BUD.