Zumi Zola Tanyakan Penyidik dan Jaksa KPK Kapan Dia Disidang
Menurut Yuyuk, dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 saksi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zumi Zola yang menjadi tersangka sejak 24 Januari 2018, akhirnya segera menjalani persidangan atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.
Rencananya, sidang perkara Zumi Zola itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat.
Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan kasus menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulis.
"Jadi untuk penyerahan barang bukti dilakukan hari ini. Rencana sidang di PN Tipikor Jakarta," sambung Yuyuk.
Baca: Zumi Zola Kembalikan Uang Umrah Rp 160 Juta kepada KPK
Menurut Yuyuk, dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 saksi.
Sementara, dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPRD, sebanyak 16 saksi yang diperiksa.
Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017 lalu.
"Mencermati fakta sidang, keterangan saksi dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu pada anggota DPRD," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 Juli 2018.
Menurut Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sementara, dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan mencapai Rp 49 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Persidangan di Pengadilan Tipikor akan menunjukan bersalah atau tidaknya Zumi Zola dalam dua kasus korupsi yang disematkan oleh KPK.
Zumi sendiri sudah sejak lama ingin segera menjalani proses persidangan. Dia berharap bisa segera mengetahui nasib dan masa depannya.
"Tadi Zumi bilang, kapan dia bisa segera disidang. Kalimat itu aja yang sering bolak-balik dia bilang ke penyidik dan jaksa. Sebenarnya dia sudah nothing to lose, karena memang selama kasus itu terjadi dia ditekan oleh anggota Dewan dan enggak bisa berbuat apa-apa, ya udah katanya kita siap aja," ujar Farizi.
"Saya melihat KPK berprinsip, setidak-setidaknya Zumi Zola dalam kasus itu mengetahui adanya pemberian uang kepada anggota Dewan dan tidak bisa mencegah, Zumi Zola mengakui itu tapi katanya, 'Saya tidak bisa berbuat apa-apa'. Kalau seperti itu bagaimana," imbuhnya.
Farizi belum bisa menjelaskan apakah ada perintah atau tidak dari Zumi Zola sehingga anak bauhnya menyuap para anggota DPRD Jambi agar para anggota Dewan mau hadir sidang dan menyetujui RAPBD Jambi.
"Kami enggak tahu soal itu, itu kan kata saksi-saksi yang begitu. Yang jelas, Zumi sudah bilang dirinya saat itu pada posisi enggak mampu mencegah padahal dia tahu ada peristiwa itu. Bagi saya, statement Zumi itu menunjukkan dia kooperatif ke KPK," kata Farizi. (tribun network/coz)