Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Tak Bersungguh-sungguh, MK Gugurkan Gugatan PHP Kabupaten Sinjai

Alasannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut dua, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Mazda, tak sungguh-sungguh.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dianggap Tak Bersungguh-sungguh, MK Gugurkan Gugatan PHP Kabupaten Sinjai
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Kamis (9/8).

Alasannya, MK menilai permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut dua, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Mazda, tak sungguh-sungguh.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Ketua, Anwar Usman, di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2018).

Keduanya, selaku pemohon, tak hadir saat sidang panel pada 26 Juli 2018. Sidang itu dilaksanakan guna memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Namun, pemohon ternyata tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Kepaniteraan MK pun menghubungi keduanya, dan ternyata pemohon mengatakan tidak akan melanjutkan permohonannya.

"Dengan jawaban pemohon demikian, Mahkamah berpendapat pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehingga permohonan harus dinyatakan gugur," katanya.

Sebelumnya, MK menerima permohonan tertanggal 9 Juli 2018, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut dua Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yakni Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Mazda.

Berita Rekomendasi

Mereka melaporkan KPU Kabupaten Sinjai dengan perkara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas