Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan (ZH).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Kepada Zainudin, Febri menjelaskan, perpanjangan akan dilakukan selama 40 hari kedepan, terhitung dari tanggal 16 Agustus 2018 sampai dengan 24 September 2018.

Diketahui atas OTT di Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018) malam kemarin, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lamsel TA 2018.

Baca: Bupati Zainudin Hasan Mengaku Terima Uang dari Kontraktor untuk Kegiatan Tarbiyah

Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.

‎Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas