Periksa Empat Saksi, KPK Dalami Prosedur Izin Berobat ke Luar Lapas Sukamiskin
Diketahui atas perkara ini, baik Inneke Koesherawati yang adalah istri dari Fahmi dan adik Innke, Ike Rahmawati telah diperiksa penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pada empat saksi di kasus suap pemberian fasilitas mewah hingga izin ke luar Lapas Kelas I Sukamiskin.
Hari ini, Jumat (9/8/2018) penyidik memeriksa empat saksi untuk melengkapi berkas tersangka Fahmi Darmawansyah yang berperan sebagai pemberi suap pada eks kalapas Sukamiskin.
Empat saksi yang diperiksa itu yakni Ficky Fickry F staf Perawatan Lapas Sukamiskin, Yogi Suhara Kasi Kesehatan Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo Plt KPLP Lapas Sukamiskin,Kabid Katibmas dan Radian Azhar unsur swasta.
"Pada keempat saksi, kami mengkonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan prosedur izin berobat ke luar lapas," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Kalapas Sukamiskin: Saya Minta Maaf kepada Masyarakat
Diketahui atas perkara ini, baik Inneke Koesherawati yang adalah istri dari Fahmi dan adik Innke, Ike Rahmawati telah diperiksa penyidik KPK.
Mereka diperiksa karena Fahmi diduga memberi dua mobil mewah dan sejumlah uang sejak maret 2018 pada Wahid Husein, Kalapas saat itu.
Suap ini diberikan agar Fahmi mendapatkan fasilitas sel atau kamar dan kemudahan untuk keluar masuk tahanan.
Di perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Fahmi, Wahid Husein dan dua orang perantara yakni tahanan pendamping dan PNS di Lapas Sukamiskin.