Wilayah Adat Pondasi Ketahanan Pangan Bangsa
Akses dan kepemilikan terhadap wilayah adat yang merupakan sumber kehidupan harus dilindungi dan dijaga
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta semua pihak untuk turut membantu mempertahankan dan melindungi wilayah adat karena termasuk fondasi utama kemandirian dan kedaulatan pangan suatu bangsa.
AMAN menyatakan selama ini wilayah adat (tanah, hutan, dan laut) menjadi sumber pangan bagi masyarakat adat dan juga masyarakat di suatu daerah.
Akses dan kepemilikan terhadap wilayah adat yang merupakan sumber kehidupan harus dilindungi dan dijaga termasuk melalui Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Jika wilayah adat dirampas, maka fondasi kemandirian dan kedaulatan pangan akan goyah.
Berdasarkan hal tersebut AMAN memperingati HIMAS 2018 dengan mengangkat tema “Masyarakat Adat: di Titik Mana Sekarang?”. Konferensi pers mengenai HIMAS 2018 digelar Kamis (9/8) dengan menghadirkan Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo, dan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Aferi S. Fudail.
Saat ini AMAN telah beranggotakan 2.373 komunitas adat dan dengan populasi lebih dari 18 juta individu masyarakat adat Indonesia.
Mereka memilki kekayaan pangan dan kuliner yang begitu banyak dengan cita rasa yang luar biasa.
Baca: Tersedianya Akses Internet, Buat Masyarakat Desa Bersikap Dewasa Hadapi Hoax
Masakan tradisional masyarakat adat adalah salah satu bagian dari identitas kultural masyarakat adat. Semua sumber bahan untuk pangan dan kuliner tersebut didapat dari wilayah adat, bukan dari impor.
Menurut Rukka Sombolinggi, wilayah adat memiliki hubungan langsung dengan kemandirian dan kedaulatan masyarakat adat dan bangsa ini.
“Beragam jenis varietas tumbuhan pangan dan pengetahuan tradisional mengenai berjenis-jenis pangan hanya dapat dipertahankan jika wilayah adat seperti tanah dan hutan adat tetap ada, tidak dirampas dan tidak berubah,” kata Rukka
Selain sebagai sumber pangan, wilayah adat juga penyimpan cadangan karbon yang penting bagi Indonesia dan masyarakat internasioal dalam menghadapi perubahan iklim.
AMAN mencatat jumlah karbon di wilayah adat sebesar 5,44 miliar ton/ha dengan perincian 3,99 miliar ton/ha karbon dalam tanah dan 1,17 miliar ton/ha karbon tegakan serta 266,07 juta ton/ha. AMAN mendukung penuh komitmen Indonesia terkait perubahan iklim.
Rukka mengatakan kehadiran UU Masyarakat Adat yang sudah lama diperjuangkan sangat penting untuk melindungi masyarakat adat dan wilayah adat.
Kehadiran UU tersebut juga akan berdampak pada kemandirian dan kedaulatan pangan bangsa ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.