Wilayah Adat Pondasi Ketahanan Pangan Bangsa
Akses dan kepemilikan terhadap wilayah adat yang merupakan sumber kehidupan harus dilindungi dan dijaga
Editor: Eko Sutriyanto

“Pada beberapa bulan lalu Presiden telah mengeluarkan SUPRES yang menunjuk Kemendagri sebagai Koordinator pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama DPR. Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian KKP sebagai anggota dari perwakilan pemerintah yang turut terlibat di dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat, dan kita patut menyambut baik perkembangan ini,” kata dia.
Selain melalui UU, AMAN berupaya melindungi hak masyarakat adat atas wilayah adat dengan menghadirkan Satu Peta Rakyat Indonesia.
Baca: Panglima TNI Dianugerahi Gelar Kehormatan Adat Aceh Sri Lela Wangsa
Kasmita Widodo mengatakan pemerintah seharusnya melihat peta-peta yang dihasilkan masyarakat sebagai bagian terpenting dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Masyarakat adat sebenarnya sudah menyediakan peta wilayah adatnya dengan metode pemetaan partisipatif yang didukung oleh berbagai organisasi sipil di Indonesia. Peta wilayah adat secara reguler disampaikan kepada pemerintah sejak tahun 2012, termasuk kepada Kemendagri, KLHK, ATR/BPN dan BIG”, lanjut Kasmita.
Tak hanya meluncurkan Satu Peta Rakyat Indonesia, pada peringatan HIMAS 2018 AMAN juga meluncurkan aplikasi media social AMAN, sebagai portal media sosial isu masyarakat adat yang dapat diakses oleh publik secara luas.
Tanggal 9 Agustus merupakan Hari Masyarakat Adat Sedunia (International Day of the World’s Indigenous Peoples) berdasarkan melalui Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Desember 1994.
Sejak itu, setiap 9 Agustus diperingati dan dirayakan sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia, oleh PBB dan Masyarakat Adat di berbagai negara termasuk Indonesia.