Idul Adha 2018 Semakin Dekat, Bolehkan Kurban Untuk Orang yang Meninggal?
Sebuah hadist menyebutkan jika amalan yang paling dicintai Allah saat hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan.
Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Melansir dari Kompas.com, hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ada tiga macam antara lain:
1. Bukan Sasaran Utama Kurban
Orang yang telah meninggal bukan sasaran utama ibadah kurban.
Status orang yang meninggal secara otomatis mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.
Misal seseorang menyembelih kurban dengan niat untuk keturunannya, baik yang masih hidup maupun yang meninggal.
Hal ini diperbolehkan dan pahala yang didapat juga mengalir ke seluruh orang yang mempunyai garis darah, seperti istri, anak-anak ataupun kerabat.
2. Nazar atau Wasiat
Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal atas dasar wasiat atau nazar harus dilakukan.
Hal ini bersifat wajib bagi anak turun orang yang telah meninggal.
Anak turunnya wajib menyembelih meskipun saat dirinya sendiri belum pernah berkurban untuk dirinya.
Disebutkan dalam kitab ‘Al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi SAW dan berkata kepadanya, ”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”
Sebab jika tidak dilaksanakan orang yang bernazar atau wasiat masih mempunyai tanggungan walaupun telah meninggal.
3. Sebagai Sedekah
Pada poin ini terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama.