Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idul Adha 2018 Semakin Dekat, Bolehkan Kurban Untuk Orang yang Meninggal?

Sebuah hadist menyebutkan jika amalan yang paling dicintai Allah saat hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan.

Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Idul Adha 2018 Semakin Dekat, Bolehkan Kurban Untuk Orang yang Meninggal?
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dua ekor sapi menunggu giliran disembelih pada Iduladha 1438 H di halaman belakang Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (1/9/2017). Penyelenggaraan kurban di masjid ini menyembelih 9 domba dan 8 sapi yang dibagikan kepada sekitar 3.000 mustahik atau penerima daging kurban. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Melansir dari Kompas.com, hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ada tiga macam antara lain:

1. Bukan Sasaran Utama Kurban

Sapi siap potong berada di rumah potong hewan (RPH) Dharma Jaya, Jakarta, Senin (11/6/2018). Sapi siap potong tersebut untuk menambah ketersediaan daging beku impor sebanyak 600 ton yang akan djiual kepada masyarakat jelang lebaran. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sapi siap potong berada di rumah potong hewan (RPH) Dharma Jaya, Jakarta, Senin (11/6/2018). Sapi siap potong tersebut untuk menambah ketersediaan daging beku impor sebanyak 600 ton yang akan djiual kepada masyarakat jelang lebaran. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Orang yang telah meninggal bukan sasaran utama ibadah kurban.

Status orang yang meninggal secara otomatis mengikuti kurban keluarganya yang masih hidup.

Misal seseorang menyembelih kurban dengan niat untuk keturunannya, baik yang masih hidup maupun yang meninggal.

Hal ini diperbolehkan dan pahala yang didapat juga mengalir ke seluruh orang yang mempunyai garis darah, seperti istri, anak-anak ataupun kerabat.

2. Nazar atau Wasiat

Hewan kurban di Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur,  Jumat (1/9/2017).
Hewan kurban di Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2017). (Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Menyembelih kurban bagi orang yang telah meninggal atas dasar wasiat atau nazar harus dilakukan.

Hal ini bersifat wajib bagi anak turun orang yang telah meninggal.

Anak turunnya wajib menyembelih meskipun saat dirinya sendiri belum pernah berkurban untuk dirinya.

Disebutkan dalam kitab ‘Al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi SAW dan berkata kepadanya, ”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’ Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”

Sebab jika tidak dilaksanakan orang yang bernazar atau wasiat masih mempunyai tanggungan walaupun telah meninggal.


3. Sebagai Sedekah

Penyembelihan kerbau bule Kapolda Metro Jaya dan warga Jalan Warakas VI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan anak yatim dari Yayasan Nurul Jalal, Warakas.
Penyembelihan kerbau bule Kapolda Metro Jaya dan warga Jalan Warakas VI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan anak yatim dari Yayasan Nurul Jalal, Warakas. (TRIBUNNEWS/YURIKE BUDIMAN)

Pada poin ini terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas