Lewati Jumlah Selisih Suara, MK Nyatakan Tidak Menerima PHP Provinsi Sulawesi Tenggara
Majelis hakim MK membacakan amar putusan di ruang sidang panel I gedung MK, Jumat (10/8/2018)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pemohon Perkara Nomor 47/PHP/GUB-XVI/2018 Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Tidak Dapat Diterima.
Majelis hakim MK membacakan amar putusan di ruang sidang panel I gedung MK, Jumat (10/8/2018).
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana telah diuraikan di persidangan, maka pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Sehingga, pokok permohonan pemohon serta eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait tidak dipertimbangkan.
“Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Anwar Usman, selaku ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Jumat (10/8/2018).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Jumlah penduduk Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I Tahun 2017 Nomor 470/8641/Dukcapil garis bawah Nomor 43/BS/VII/2017 bertanggal 31 Juli 2017 adalag 2.571.562 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 adalah paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018 adalah paling banyak 1,5 persenX1.135.179 (total suara sah) = 17/028 suara.
Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 358.537 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 495.880 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 495.880 suara-358.537 suara = 137.343 suara atau lebih dari 17.028 suara.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU 10/2016 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 5/2017, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo adalah beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi saat membacakan pertimbangan hakim.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum maka pokok permohonan Pemohon serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan," katanya.
Sebelumnya, Rusda Mahmu dan Sjafei Kahar, selaku pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, Nomor Urut 3 menguasakan kepada kuasa hukum untuk menjadi pihak pemohon dalam pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Adapun pihak termohon adalah KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, Nomor Urut 1, Ali Mazi-Lukman Abunawas.