Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban, Kerjakan Amalan Sunah di Idul Adha 2018

Beberapa amalan sunah bisa dilakukan sebelum Idul Adha datang. Satu di antaranya adalah tidak memotong kuku dan rambut sebelum menyembelih hewan.

Penulis: Diah Ana Pratiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban, Kerjakan Amalan Sunah di Idul Adha 2018
Viral4real
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari lagi.

Hari raya kurban akan jatuh pada tanggal 22 Agustus 2018 sesuai kalender pemerintah.

Beberapa amalan sunah bisa dilakukan sebelum Idul Adha datang.

Satu di antaranya adalah tidak memotong kuku dan rambut sebelum menyembelih hewan.

Melansir dari nu.or.id, beberapa ulama mengalami perbedaan pendapat untuk dalam menentukannya.

BACA: Jelang Hari Raya Idul Adha 2018 - Jangan Lewatkan 7 Hari Puasa Dzulhijjah, Ini Niat dan Keutamaannya

Perbedaan pemahaman terjadi dalam memahami hadist Ummu Salamah yang pernah mendengar Rasulullah SAW berkata:

Berita Rekomendasi

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Hadist di atas mempunyai dua penafsiran yang berbeda.

Penafsiran pertama menyatakan jika hadist di atas melarang untuk memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban.

Larangan ini dimulai pada 10 hari pertama bulan Zulhijah dan berakhir setelah penyembelihan hewan.

Lalu bagaimana hukumnya jika orang yang hendak berkurban memotong kuku atau rambutnya?

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Pendapat kedua menyatakan larangan memotong rambut dan kuku hanya ditujukan untuk hewan kurban.

Penafsiran ini berdasarkan keutamaan hewan kurban yang datang pada hari kiamat dengan bulu, kuku dan kulit secara utuh.

Pendapat yang tidak begitu populer ini diterangkan dalam Mirqatul Mafatih.

Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini pendapat gharib (aneh/unik/asing).

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Artinya, “Ada pendapat gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadits tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”

Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).

Bisa juga dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Terlepas dari perbedaan pendapat, yang perlu digarisbawahi adalah konteks hadist tersebut ditujukan bagi orang yang akan menyembelih saja.

Bagi yang tidak menyembelih hewan, tak masalah jika dirinya memotong kuku dan rambut.

Di luar itu semua, tak ada salahnya mengamalkan kedua pendapat di atas.

Namun kembali lagi kepada kondisi masing-masing orang.

VIRAL: Idul Adha 2018 Sebentar Lagi, Ada 3 Macam Hukum Kurban untuk Orang yang Meninggal

Jika rambut yang tak dipangkas menjadi berkutu dan kukunya menjadi kotor, maka sebaiknya dipotong.

Sebab memotong rambut dan kuku tak berimplikasi pada sah atau tidaknya kurban.

Melansir dari nu.or.id, "Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban" yang terbit pada Jumat, 09 September 2016 18:01

(Tribunnews.com/Diah Ana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas