Jadi Saksi Meringankan di PK Jero Wacik, JK Tegaskan Penggunaan DOM Diskresi Menteri
Jusuf Kalla (JK) hadir dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Jero Wacik di pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Jero Wacik di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/8/2018).
Pantauan Tribunnews.com, JK hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus Dana Operasional Menteri (DOM) yang menjerat terpidana Jero Wacik.
Tidak sampai satu jam, JK memberikan keterangan soal kebijakan pemerintah, utamanya terkait dana operasional menter (DOM) senilai Rp 120 juta.
Sebelumnya, JK pernah pula menjadi saksi bagi Jero Wacik pada 14 Januari 2016 silam, ketika Jero Wacik menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jero Wacik kembali bertanya soal DOM. Dimana di sidang 2016 silam, JK menerangkan sulit memisahkan posisi sebagai menteri dan pribadi.
"Memang DOM diperuntukkan untuk kepentingan operasional menteri. Namun demikian menteri juga pribadi yang harus dijaga kepentingannya. Contoh untuk hidup sehat menteri perlu olahraga. Kalau tidak bagaimana bisa kerja sebagai menteri yang baik," ungkap JK, Senin (13/8/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JK kembali menjelaskan bahwa pemerintah memang mendesain DOM untuk kepentingan yang lebih luas. Sehingga di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 2014, penggunaan DOM merupakan diskresi menteri yang bersangkutan.
"Jadi memang luas, DOM fleksibel dan diskresi pada menteri yang bersangkutan. Tidak diatur-atur dan tidak perlu dilaporkan. Karena peraturan 2014, sidangnya 2015 jadi majelis bisa mempertimbangkan," terang JK.
Diketahui penggunaan DOM diatur dalam PMK No 268. Dimana 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri. Sementara 20 persen lagi digunakan untuk dukungan operasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tidak lagi harus dibuat secara detail.
Dalam PMK yang berlaku mulai 31 desember 2014, 80 persen itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri lalu 20 persen dana yang lebih fleksibel sehingga semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu.
Dalam kasus DOM, Jero didakwa melakukan tiga perbuatan, yang pertama saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011, negara merugi hingga Rp 10,59 miliar, diantaranya Rp 8,4 miliar digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah saat Jero menjabat sebagai Menteri ESDM, ia menerima hadiah sebanyak Rp 10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp 349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.