Ma'ruf Amin Maju Jadi Cawapres, Bagaimana Mekanisme Penggantian Posisi Ketua MUI?
Status sebagai ketua umum MUI itu menimbulkan polemik. Sebab, lembaga itu merupakan lembaga keagamaan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KH Ma’ruf Amin masih menyandang status sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada saat ditunjuk sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Joko Widodo.
Status sebagai ketua umum MUI itu menimbulkan polemik. Sebab, lembaga itu merupakan lembaga keagamaan yang diminta untuk tetap menjaga independensi.
Menanggapi hal tersebut, KH Ma’ruf Amin menyatakan akan ada mekanisme organisasi mengenai jabatan ketua umum yang masih disandangnya.
“Nanti akan ada mekanisme organisatoris. Tidak dimundurkan atau minta mundur. Nanti akan ada mekanisme penyesuaian,” ujar Ma’ruf, ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Minggu (12/8/2018).
Baca: Partai Demokrat Belum Bisa Pastikan AHY Jurkam Prabowo - Sandiaga
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni 212 meminta Maruf Amin mundur sebagai ketua MUI. MUI sebagai lembaga diminta tetap menjaga prinsip independensi.
Sebab, dikhawatirkan akan mengeluarkan fakta untuk kepentingan politik praktis.