Acaranya Ditegur KPI, Deddy Corbuzier: Tapi Setidaknya Acara Kami yang Berpotensi untuk Mengedukasi
"Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja"
Penulis: Ramadhan Aji Prakoso
Editor: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berikan teguran pada program siaran 'Hitam Putih'.
Hal tersebut diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram @kpipusat, Senin (13/8/2018).
Dilansir melalui laman kpi.go.id pada Selasa (14/8/2018), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menganggap acara tersebut telah melakukan pelanggaran saat penayangan pada tanggal 18 Juli 2018.
Menurut KPI, pelanggaran yang dilakukan lantaran pihak 'Hitam Putih' tidak menyamarkan wajah orangtua dan nenek serta identitas pelaku saat dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Senin (6/8/2018), disebutkan KPI Pusat mencatat Trans7 telah melakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan neneknya tidak turut disamarkan.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.