Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pejabat Universitas Udayana Didakwa Memperkaya PT DGI dan Nazarudin Miliaran Rupiah

terdakwa Made Maregawa didakwa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Dudung Purwadi melakukan perbuatan melawan hukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mantan Pejabat Universitas Udayana Didakwa Memperkaya PT DGI dan Nazarudin Miliaran Rupiah
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa usai sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan pada Universitas Udayana tahun 2009-2012, Made Meregawa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, terdakwa Made Maregawa didakwa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Dudung Purwadi yang telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan ‎hukum tetap melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berlanjut yang melawan hukum.

Baca: Hakim Vonis Made Meregawa 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Satu Miliar Rupiah

"Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen ‎(PPK) dalam Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKPIP UNUD) TA 2009 dan 2010 telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerja pembangunan," ucap jaksa KPK.

Terdakwa diketahui melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan pihak peserta pengadaan sebelum atau pada saat proses pengadaan dilaksanakan untuk memenangkan PT DGI.

Selain itu, terdakwa juga mengarahkan panitia pengadaan agar melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain ayau suatu korporasi yaitu memperkaya PT DGI setidak-tidaknya sebesar Rp 14 miliar‎ serta memperkaya Muhammad Nazarudin dan korporasi yang dibawah kendalinya PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grub Permai sejumlah Rp 10 miliar," terang jaksa.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana Laporan Hasil audit dalam rangka audit Perhitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan RS PKPIP UNUD, setidak-tidaknya jumlah kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

Diketahui awal 2009, Nazarudin selaku pemilik Anugrah Grub mengundang Dudung mengawakili PT DGI dan perwakilan beberapa perusahaan BUMN di bidang konstruksi melakukan pertemuan di kantor Anugerah Grub di Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan dibicarakan pihak Anugerah Grup sedang mengusahakan anggaran di DPR untuk beberapa proyek konstruksi dan nantinya proyek akan diberikan ke perusahaan yang hadir di pertemuan.

Sehingga para kontraktor BUMN dan PT DGI diminta saling membantu dalam proses pelelangan yakni apabila ada salah satu perusahaan telah diarahkan untuk menjadi pemenang lelang maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang dan demikian sebaliknya.

Baca: PAN Minta Usulan Nama Djoko Santoso sebagai Ketua Timses Prabowo-Sandi Dibahas dengan Koalisi

"Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan oleh Dudung didampingi Mohammad El Idris (manajer marketing PT DGI) dengan Nazaruddin agar PT DGI dapat mengerjakan beberapa proyek pemerintah TA 2009 dengan kesepakatan PT DGI akan memberikan sejumlah fee ke Nazaruddin," kata jaksa.

Atas perbuatannya terdakwa Made Meregawa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ‎UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas