Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK Hampir 12 Jam, Mensos Idrus Ingin Kasusnya Segera Selesai

Lamanya proses penyidikan diakui oleh Idrus, sengaja di minta oleh dirinya agar kasus yang menjerat dirinya cepat diselesaikan.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa KPK Hampir 12 Jam, Mensos Idrus Ingin Kasusnya Segera Selesai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Idrus Marham mwninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (26/7/2018). Mantan Sekjen Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diperiksa hampir 12 jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Menteri Sosial Idrus Marham meninggalkan gedung komisi anti rasuah tersebut.

Berdasarkan pantauan Idrus baru meninggal gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB, setelah sejak pagi hari sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Lamanya proses penyidikan diakui oleh Idrus, sengaja di minta oleh dirinya agar kasus yang menjerat dirinya cepat diselesaikan.

"Ya saya bilang kalau bisa diselesaikan sekarang akan lebih bagus dan sekali lagi terima kasih kepada penyidik karena mau sampe jam berapapun katanya, yang penting saya katakan 'Saya siap dan kalau bisa kita selesaikan'," ujar Idrus di Gedung KPK, Rabu (15/8/2018).

Baca: Idrus Marham Masih Jalani Pemeriksaan Silang Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1 di KPK

Dirinya pun enggan membeberkan apa saja pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya, termasuk soal dugaan-dugaan pertemuan dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Jadi begini, sekali lagi saya katakan kalau masalah substansi biar penyidik saja. Kan nggak bagus kalau saya menyampaikan saya ditanya ini, saya ditanya ini," ucap Idrus.

Sebelumnya KPK memanggil Idrus Marham, sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Pemanggilan terhadap Idrus kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Pada pemanggilan pertama, KPK mencecar Idrus terkait penangkapan Eni di rumahnya.

Kemudian saat pemanggilan kedua, Idrus mengaku tak tahu soal dugaan aliran dana kasus suap tersebut.

Untuk diketahui di perkara ini, Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap senilai Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mengatur perusahaan Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Padahal PT PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. KPK mengendus ‎ada peran Eni Saragih dan Menteri Sosial, Idrus Marham, serta Dirut PT. PLN, Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek.

Baik Sofyan maupun Idrus Marham usai diperiksa KPK juga mengaku kenal dan pernah bertemu dengan Kotjo. Kotjo merupakan pemilik saham Blackgold.

Sementara Sofyan juga mengaku dekat dengan Idrus dan sering melakukan pertemuan informal termasuk saat bermain golf.

Eni Saragih juga mengaku ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT. PJB menguasai 51 persen aset, sehingga PJB bisa menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas