Dubes RI di Malaysia: Kita Hormati Jalannya Sidang
Merasa sedih dan kecewa namun tetap kita (RI) menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan yang mulia hakim
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Duta Besar RI di Malaysia Rusdi Kirana mengatakan, Indonesia menghormati keputusan Pengadilan Malaysia hari ini, Kamis (16/8/2018).
Diketahui, Pengadilan Tinggi Shah Alam memutus sidang dua terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam dilanjutkan karena menemukan bukti yang cukup. Salah satu terdakwanya adalah WNI bernama Siti Aisyah.
"Merasa sedih dan kecewa namun tetap kita (RI) menghormati jalannya sidang yang barusan dilakukan yang mulia hakim," ujar Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/8/2018).
Hal yang terpenting ujar Dubes Rusdi kini adalah, memaksimalkan langkah Indonesia pada sidang lanjutan Siti Aisyah.
"Selanjutnya dengan segala upaya kita termasuk resources, SDM, kita akan mendampingi Ibu Siti Aisyah ini," ungkap Dubes Rusdi.
"Terlepas dari itu semua kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kemlu, kita sudah membentuk tim asistensi," kata Rusdi.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dari Vietnam didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, pada Februari 2017 silam di Bandara Kuala Lumpur.
Kim Jong Nam tewas beberapa menit setelah diolesi bahan kimia berupa racun saraf VX.
Namun, kedua perempuan itu mengklaim sebagai korban yang dijebak oleh agen Korea Utara.Mereka diyakinkan sedang dalam acara reality show "prank" di TV, saat menyerang Kim dengan bahan kimia.
Di sisi lain, jaksa memastikan Siti dan Huong merupakan pembunuh terlatih yang tahu persis dengan apa yang mereka lakukan.