Pemburu Rente Ancaman Kedaulatan Pelabuhan Nasional
Dalam kerangka visi Nawacita, maka penting kedaulatan ditegakkan dalam kasus JICT-Koja
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sebagai refleksi kemerdekaan atas kedaulatan pelabuhan Indonesia, akademisi Yogyakarta mengadakan diskusi publik bertajuk Melawan Konspirasi Global Pengelolaan Pelabuhan NasionaL.
Diskusi tersebut mengupas kasus perpanjangan kontrak pelabuhan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja yang kembali diperpanjang dengan asing Hutchison Hong Kong.
Menurut akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Dr Arie Sujito, kasus kontrak JICT-Koja perlu diketahui publik secara luas.
"Saya yakin jika Presiden Jokowi mengetahui duduk permasalahan sesungguhnya kasus kontrak JICT-Koja, peluang (kontrak) itu dievaluasi sangat besar," ujar Arie di Sanggar Maos Tradisi, Yogyakarta Rabu (15/8/2018).
Menurutnya, dalam kerangka visi Nawacita, maka penting kedaulatan ditegakkan dalam kasus JICT-Koja.
Baca: Aksi Sosial, Baja Perindo Bagikan Kacamata Gratis di Koja Jakarta Utara
"Dalam tubuh BUMN, ada sengkarut birokrasi yakni pemburu rente sehingga seringkali regulasi disiasati. Ini yang terjadi pada perpanjangan kontrak JICT-Koja," ujar Arie.
"Ada pesan penting soal kedaulatan dan ketahanan ekonomi pengelolaan pelabuhan nasional. Kasus JICT jauh lebih mudah dipecahkan daripada (kasus) Freeport. Kritisi pekerja JICT sudah sesuai dengan visi nawacita namun malah dihambat ulah pemburu rente ini," katanya.
Sementara itu, menurut akademisi Universitas Pertahanan Indonesia, Dr Aris Arif Mundayat melihat pengalaman kasus kontrak JICT sebagai ancaman hilangnya kedaulatan pelabuhan nasional.
"Berbicara Indonesia sebagai poros maritim dunia dan konsep 'Belt and Road' China, Jika JICT kembali dikendalikan Hong Kong dengan cara-cara inkonstitusional maka pemerintah akan hilang kendali dalam pengelolaan aset strategis tersebut," ujar Aris.
Ada sinyal bahaya saat pengelolaan aset strategis pelabuhan nasional jika manut terhadap sistem ekonomi dan pasar liberal.
Baca: Demi Keamanan, Pelni Minta Pemerintah Perketat Aturan di Kapal dan Pelabuhan
"Ketahanan ekonomi dan kedaulatan sangat rentan dan bahaya jika kasus seperti kontrak JICT-Koja, diduplikasi ke dalam pengelolaan pelabuhan lain," kata Aris.
Menurut hasil audit investigatif BPK RI, Kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja jilid II (2019-2039) ditemukan pelanggaran hukum dan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak.
Akibatnya negara dirugikan minimal Rp hampir Rp 6 trilyun dalam kasus kontrak JICT-Koja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.