Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan, Fayakhun Tampung Uang Suap di Empat Rekening Luar Negeri

Uang tersebut ditampung Fayakhun dalam empat rekening yang be‎rada di luar negeri, diantaranya China dan Singapura.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terungkap di Persidangan, Fayakhun Tampung Uang Suap di Empat Rekening Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang juga anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi bersiap menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/4/2018). Fayakhun diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap ‎911.480 dolar AS terkait proyek satelit monitoring di Bakamla.

Uang tersebut ditampung Fayakhun dalam empat rekening yang be‎rada di luar negeri, diantaranya China dan Singapura.

Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan Kamis (16/8/2018) di Pengadilan Tipikor disebutkan uang diterima Fayakhun dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.

Tujuannya agar Fayakhun selaku anggota komisi I DPR RI mengupayakan alokasi penambahan anggaran di Bakamla pada APBN-P tahun 2016.

Baca: Kasus Suap Proyek Bakamla, Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Segera Disidang

Diungkap jaksa, Fayakhun menjanjikan anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun.

Dengan rincian, Rp 500 miliar untuk satelit monitoring dan Rp 720 miliar untuk drone.

Fahmi yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati, menjanjikan fee 1 persen kepada Fayakun.

Berita Rekomendasi

Fayakhun meminta fee dibayarkan secara bertahap.

Menurut jaksa, setelah seluruh uang disetorkan maka Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan, stafnya mengambil uang tersebut secara bertahap.

"Rekening di China diperoleh terdakwa dari stafnya, Agus Gunawan. Agus mendapatkan nomor rekening dari Lie Ketty, pemilik Toko Serba Cantik Melawai," ucap jaksa KPK, M Takdir saat membacakan surat dakwaan.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas