Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Dinilai Terlalu Kecil
secara prinsip Korpri mengapresiasi niatan pemerintah itu. Sebab, sudah tiga tahun para ASN sudah tidak merasakan kenaikan gaji.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menganggap kenaikan gaji sebesar 5 persen terhadap gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan masih dinilai terlalu kecil.
"Belum, itu dari gaji pokok masih sangat kecil," ungkap Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (19/8).
Tapi secara prinsip Korpri mengapresiasi niatan pemerintah itu. Sebab, sudah tiga tahun para ASN sudah tidak merasakan kenaikan gaji. "Pertama kita syukuri perhatian pemerintah, ada kenaikan," tambah dia.
Tapi sejatinya, kenaikan gaji pokok itu harus berbasis kepada kebutuhan dari ASN itu. Apakah kebutuhan minimal dari ASN sudah tercukupi apa belum. Sehingga menurut Zudan hal tersebut bisa menjadi semangat bekerja bisa terjaga dengan baik.
Dengan begitu, harapannya sudah tidak ada lagi niat-biat mendapat penghasilan tambahan di luar yang sudah ditetapkan oleh negara.
"Kalaupun ada yang nakal sedikit ya sudah kita berhentikan saja, karena memang sistem penggajiannya sudah jelas dan kita sudah bisa menutup celah kemungkinkan PNS (ASN) yang berbuat nakal," jelasnya.
Sekadar tahu saja, selain gaji pokok ASN, pemerintah juga berencana untuk menaikkan dana pensiunan sebesar 5 persen dalam RAPBN 2019. Untuk hal itu Zudan bilang, bisa berdampak positif karena bisa menghasilkan dana tambahan bagi para pensiunan.
Tapi secara, garis besar untuk gaji ASN, Korpri mendukung jika pemerintah menerapkan gaji single salary sistem. Alasannya, saat ini nilai gaji yang diterima di setiap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat jauh berbeda.
"Sekarang ini kan ada perbedaan gaji yang menyolok antar kementerian, lembaga dan antar pemerintah daerah. Maka dari itu pemerintah harus memelakukan cluster gaji," katanya.
Catatan saja, tahun depan pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan rata-rata 5 persen.
Kenaikan gaji itu demi peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.
"Melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Presiden Joko Wododo saat membacakan pidato nota keuangan 2019 di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8).
Pemerintah juga berupaya memperbaiki birokrasi kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Seperti e-procurement, satu data dan satu peta, serta penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik melalui mal pelayanan publik.
Kenaikan wajar
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok sebesar 5 persen itu adalah hal yang wajar.
"Karena sudah tidak naik beberapa tahun kenaikan gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," katanya akhir pekan lalu.
Apalagi kenaikan gaji itu juga sudah disesuaikan berdasarkan inflasi. Menurutnya, inflasi saat ini dan juga sudah tidak relevan dengan gaji PNS saat ini.
"Artinya sudah dilihat dengan inflasi. PNS selama ini dapat dari tunjangan kinerja (tukin). Sebetulnya ini untuk adjusment yang tahun ini sudah tertahan," jelasnya.
Nantinya lanjut Sri Mulyani, yang akan dinaikan adalah berupa gaji pokoknya saja. Sedangkan untuk tunjangan kinerjanya akan disesuaikan dengan kinerja dari ASN itu sendiri.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: Korpri: Kenaikan gaji PNS 5% masih terlalu kecil