Dua Pria Diringkus Polres Kaur Terkait Jual Beli 4 Ton Pupuk Subsidi
Polres Kaur, Polda Bengkulu mengungkap dugaan Tindak Pidana kepemilikan pupuk bersubsidi tanpa izin sah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Lebih lanjut Iptu Malau menjelaskan, pelaku mengaku baru menjual pupuk tersebut pertama kali dan pembeli baru pertama kali membeli pupuk tersebut dari pelaku.
"Pupuk tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 100.000 perkarungnya. Harga pupuk HET-nya itu Rp 90.000 , tapi di jual 100.000. Itu jumlahnya 4 ton pupuk urea bersubsidi," bebernya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Iptu Malau, ia mendapatkan pupuk tersebut dengan cara membeli dari pengecer di wilayah Kecamatan Padang Guci.
"Berdasarkan keterangan dari Pembeli pupuk tersebut akan digunakan untuk memupuk kebun kelapa sawit miliknya," ujarnya.
Menurut Iptu Malau, pasal yang dilanggar adalah Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Pasal 2 Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perpes Nomor 15 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Pepres Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Permendag RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Atas terungkapnya kasus ini, kata dia, petugas akan lebih memperketat pengawasan terhadap kios pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polres Kaur
"Akan menindak tegas para pelaku penimbun dan penyalahgunaaan pupuk bersubsidi," ucapnya.