Dua Pria Diringkus Polres Kaur Terkait Jual Beli 4 Ton Pupuk Subsidi
Polres Kaur, Polda Bengkulu mengungkap dugaan Tindak Pidana kepemilikan pupuk bersubsidi tanpa izin sah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Kaur, Polda Bengkulu mengungkap dugaan Tindak Pidana kepemilikan pupuk bersubsidi tanpa izin sah.
Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau mengungkapkan dua pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini.
Baca: Cucu Konglomerat Ditangkap Ketika Hendak Mengisap Kokain Hadiah Pernikahan, Ini Kronologinya
"65 karung pupuk bersubsidi jenis urea dengan berat masing-masing karung 50 kilogram bukti yang kita amankan dari para pelaku," ujar Iptu Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (22/8/2018).
Pengungkapan bermula, Senin (20/8/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Kepolisian menemukan di dalam bangunan rumah penduduk terdapat barang berupa pupuk bersubsidi jenis urea.
Baca: PSI: Dalam Kondisi Berduka Seperti Ini, Demokrat Seharusnya Tidak Memperkeruh Suasana
Atas temuan tersebut petugas menghubungi Kepala Desa (Kades) setempat untuk meminta bantuan siapa pemilik rumah tersebut.
Setelah dihubungi Kades setempat menerangkan bahwa rumah tesebut milik warganya yang bernama Aprudin.
Petugas kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kapada Aprudin.
Setelah dikonfirmasi, Aprudin menjelakan bahwa barang berupa pupuk urea tersebut merupakan milik Darpen Bin Sarkawi (38).
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari Darpen, diketahui pupuk tersebut merupakan miliknya yang didapat atau dibeli dari Merhan Bin Hasnnusi (38).
Baca: 4 Pabasket Jepang Tergoda Bujuk Rayu Wanita di Little Tokyo, Begini Faktanya
Atas temuan tersebut, petugas membawa pemilik (Darpen) beserta barang bukti berupa 65 karung pupuk jenis Urea ke Polres Kaur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku kemudian petugas bergerak kembali untuk mengamankan Merhan (penjual pupuk).
"Berdasarkan hasil interogasi di kantor dapat keterangan bahwa penjual pupuk tersebut bukan merupakan distributor atau pengecer pupuk disubsidi yang resmi dari Pemerintah," jelas Iptu Malau.
Selain itu kata dia, pembeli pupuk tersebut bukan merupakan kelompok tani.