Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Wali Kota Balikpapan, KPK Telusuri Penganggaran Dana Perimbangan Keuangan Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalakn pemeriksaan terhadap Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (23/8/2018).

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Wali Kota Balikpapan, KPK Telusuri Penganggaran Dana Perimbangan Keuangan Daerah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (23/8/2018).

Pemeriksaan terhadap Rizal Effendi dilakukan terkait kasus suap dana perimbangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Rizal diperiksa sebagai saksi bagi mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (YP) yang kini sudah menjadi tersangka.

Baca: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya mencoba menelusuri proses penganggaran dana perimbangan itu di tingkat kepala daerah.

"Ada proses penganggaran yang harus diklarifikasi yang bersangkutan,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK.

Febri mengatakan KPK mencoba menelusuri juga apakah ada penyelewengan dalam penganggaran dana perimbangan daerah itu dengan mencoba memeriksa banyak kepala daerah.

Baca: Jangan Pernah Sepelekan Hal Remeh, Siapa Sangka Ia Bisa Merusak Liburanmu! 13 Foto Ini Buktinya

BERITA TERKAIT

"Beliau bukan yang pertama diperiksa, ada tujuh kepala daerah yang diagendakan diperiksa, dan ada empat daerah lain yang diperiksa pejabatnya seperti kepala Bappeda, jadi kami sudah mencoba menelusuri dari sekitar 11 daerah,” katanya.

Febri juga mengatakan pemeriksaan belum sampai pada dugaan adanya aliran dana dari atau kepada kepala daerah untuk pengambilan keputusan dalam dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P 2018 tersebut.

Baca: Sejumlah Pengusaha Setor Uang Miliaran Rupiah kepada Zumi Zola, Ini Rinciannya

Tapi Febri menegaskan bahwa dugaan itu tetap ada karena KPK menduga ada sumber pembelian berupa emas dan kendaraan yang diterima YP tidak hanya dari satu sumber.

"Memang fokus masih pada penelusuran penganggaran, tapi kami menduga ada sumber pembelian, misal batangan emas dan kendaraan yang diterima YP tidak dari satu sumber,” katanya.

Dalam kasus tersebut KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Yaya Purnomo (YP) yabg merupakan eks pejabat Kemenkeu, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (AMN) serta Ahmad Ghiast dan Eka Kamaludin dari pihak swasta.

Selain memeriksa Rizal Effendi A Jamaludin, Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai saksi yang sama.

KPK juga akan memeriksa dua saksi bagi tersangka AMN hari ini, yaitu Direktur Dana Perimbangan Putut Harisatyaka dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rukijo.

Kasus itu terkuak setelah KPK menggeledah rumah Puji, salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan dan menyita uang sejumlah Rp 1,4 miliar.

Selain menggeledah rumah di Graha Raya Bintaro, di saat yang sama KPK juga menggeledah rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN dan sebuah apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan yang diduga dihuni tenaga ahli khusus politisi PAN itu.

Para pihak yang ditetapkan tersangka itu diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas