PSI Prihatin Putusan PN Sumatera Utara Vonis Meiliana 18 Bulan Penjara Usai Keluhkan Volume Adzan
Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Indonesia (DPP PSI) prihatin atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatera Utara memvonis terdakwa atas nama Meiliana penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama.
Hal itu disampaikan Juru Bicara PSI, HM Guntur Romli dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (23/8/2018).
Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.
Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlau keras.
Untuk itu pula PSI berharap pengajuan banding yang dilakukan Tim Penasehat Hukum Meiliana dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
"Dan Bu Meiliana dapat dilepaskan dari tahanan sampai turun keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat," ujar Guntur Romli.
Meiliana adalah seorang ibu rumah tangga, beragama Budha, memiliki empat anak dengan suami yang bekerja serabutan dan hingga saat ini mereka masih mengontrak rumah.
Dia didakwa melakukan penodaan agama karena pada 22 Juli 2016 menyampaikan kepada seorang tetangganya tentang suara pengeras suara di masjid dekat rumahnya yang lebih keras dibandingkan sebelumnya.
Sang tetangga menyampaikan hal itu kepada pengurus masjid.
Sempat ada pertemuan antara pengurus masjid dengan Meiliana dan suami.
Sang suami bahkan sempat mendatangi khusus pengurus masjid untuk meminta maaf.
Namun, ternyata, kata dia, ada pihak-pihak tertentu yang memprovokasi masyarakat, antara lain melalui media sosial, dengan hoax “ada orang Cina melarang azan.”
Kata dia, provokasi tersebut menuai hasil.
Pada 29 Juli 2016 terjadi kerusuhan. Rumah Meiliana dilempari, dirusak dan dibakar.
Tidak hanya itu, massa yang marah juga membakar belasan rumah ibadah umat Budha di Tanjung Balai.
Karena kejadian itulah, Meiliana diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Pengadilan Negeri pun sudah mengabulkan tuntutan tersebut dengan hukuman 18 bulan.
Atas putusan itu, tim Penasehat Hukum sudah mengajukan banding.
"Dalam hal ini kami berharap banding yang diajukan ini dapat dikabulkan mengingat, dalam pandangan PSI, Bu Meiliana tidak layak mendekam di penjara karena apa yang dilakukannya," ucapnya. (*)