Terlibat Pungli SIM, Kapolres Kediri AKBP ER Akan Dijerat UU Tipikor
Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pungli. Terutama apabila jajarannya merupakan pelakunya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan Kapolres Kediri AKBP ER akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Iya akan kita lakukan dan terapkan seperti itu (pengenaan UU Tipikor). Ini sudah berkali-kali diingatkan," ujar Arief, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Arief mengaku kaget karena pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Korps Bhayangkara usai sudah lama 'hilang'.
Padahal, saat dirinya menjadi kapolres, tidak pernah terbesit untuk melakukan tindakan tak terpuji tersebut.
"Kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu kok. Waktu Pak Wakaba (Wakabareskrim Polri Irjen Antam Novambar) jadi kapolres sudah tidak ada (pungli), makanya ini kami kaget kok ada lagi," ceritanya.
Ia pun menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pungli. Terutama apabila jajarannya merupakan pelakunya.
Mantan Asisten SDM Kapolri ini juga telah memerintahkan jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) untuk menyelidiki kemungkinan adanya pungli.
"Saya juga sudah perintahkan kepada jajaran tipikor di seluruh polda karena ini berkaitan dengan citra kepolisian yang sudah dibangun oleh Pak Kapolri," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kediri AKBP ER diketahui telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri terkait pungutan liar (pungli) di Satpas Polres Kediri.
Penangkapan Kapolres Kediri AKBP ER ini berawal dengan OTT, dimana ditemukan pungli di Satpas Polres Kediri, Sabtu (18/8).
Diketahui, ada penarikan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara biaya penarikannya beragam, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu.
Dari hasil tersebut, setiap hari uang Rp 300 ribu disetorkan kepada pegawai ASN berinisial AN. Lalu, uang tersebut dikumpulkan AN kepada oknum personel Polres Kediri berinisial Bripka IK. Selanjutnya, Bripka IK mengumpulkan uang dan diduga didistribusikan setiap minggunya ke kapolres sebesar Rp 40-50 juta.
Tak hanya kepada kapolres, uang itu diduga disetorkan kepada kasat lantas Rp 10-15 juta. Lalu, untuk Baur SIM dan KRI, mereka diduga memperoleh setoran mulai Rp 2-3 juta setiap minggunya.