Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Alphard
Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi menerima uang
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, didakwa Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima gratifikasi hingga sebesar Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Sebagai penyelenggara negara terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi menerima uang," ujar Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih, saat membacakan dakwaan Zumi Zola.
Jaksa Penuntut KPK membeberkan bahwa uang gratifikasi yang diterima oleh Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.
Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa kampanye," kata Jaksa.
Dalam dakwaannya, uang Rp 44 miliar tersebut juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.