Zumi Zola Gunakan Uang Gratifikasi untuk Beli Mainan Marvel dari Singapura
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa aliran dana kepada terdakwa Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan suap Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Uang yang diterima Zumi Zola ternyata digunakan olehnya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Uang tersebut diterima dirinya dari beberapa orang kepercayaannya.
Baca: Hendardi Sebut Kasus Meiliana Serupa dengan Pola Kasus Ahok
"Bahwa uang yang diterima terdakwa melalui Dody Irawan, Asrul Pandapotan Sihotang, maupun Arfan keseluruhan mencapai jumlah Rp 6.838.000.000, USD 177,300 dan SGD100.000 tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa maupun keluarga terdakwa," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Bahkan di dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola membeli beberapa action figure atau mainan menggunakan uang gratifikasi.
Mainan tersebut dibeli Zumi dari Singapura.
Baca: Kerja Keras dan Kompak, Modal Utama Beto dkk Hadapi Uni Emirat Arab
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp 52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura," ungkap Jaksa.
Zumi Zola tidak hanya sekali membeli mainan dengan menggunakan uang gratifikasi.
Dirinya terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.
Baca: Calon Kepala Desa di Tasikmalaya Gelapkan Tiga Unit Mobil Sewaan untuk Bayar Utang Kampanye
"Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," beber jaksa.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," tambah Jaksa.
Selain itu, Zumi Zola juga membeli beberapa barang pribadi mulai dari pakaian hingga ikat pinggang dari uang gratifikasi dengan total hingga Rp 90 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.