Zumi Zola Pakai Uang Gratifikasi untuk Biaya Kampanye Adiknya dalam Pilkada Kota Jambi
Zumi Zola menggunakan uang gratifikasi dari sejumlah pihak untuk biaya kampanye adiknya, Zumi Laza.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zumi Zola menggunakan uang gratifikasi dari sejumlah pihak untuk biaya kampanye adiknya, Zumi Laza, yang maju dalam Pilkada Kota Jambi.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Di dalam dakwaannya, disebutkan Zumi Zola menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp 150 Juta untuk membayar jasa lembaga survei.
Baca: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar
"Dalam BAP milik saksi Apif dan Zumi Zola bahwa adanya uang gratifikasi dari Immaduddin Rp 150 juta untuk lembaga survei," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Terdakwa melalui Apif meminta Muhammad Imaduddin mentransfer uang Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik lembaga survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza. Sehingga Zumi Laza bisa memangkan perolehan elektabilitas" tambah Jaksa.
Baca: Istri dan Ibunda Zumi Zola Ikut Menikmati Uang Gratifikasi
Selain membayar biaya survei, jaksa juga menyebut bahwa Zumi Zola membelikan dua unit ambulans senilai Rp 274 juta untuk kepentingan kampanye adiknya.
Pembelian dua unit ambulans tersebut terjadi pada Maret 2016 lalu.
"Ada juga aliran uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian 2 ambulans pada bulan Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018," ungkap Jaksa.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Zumi Zola Tidak Ditemani Pihak Keluarga
Selain itu, jaksa juga membeberkan bahwa Zumi Zola menggunakan uang sebesar Rp 60 juta untuk membayar sewa kantor DPP Kota Jambi.
"Uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa 2 tahun kantor DPD PAN Kota Jambi," beber jaksa.
Jaksa Rini menjelaskan ada uang senilai Rp 70 juta yang digunakan Zumi Laza untuk pembayaran 10 spanduk dan sewa billbord pencalonan Zumi Laza.
Pembayaran uang Rp 70 juta tersebut digunakan Zumi Zola agar sosok adiknya dikenal masyarakat Jambi, sehingga Zumi Laza bisa ikut dalam bursa Walikota Jambi 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.