Zumi Zola Sempat Minta Gratifikasi kepada Orang Dekatnya untuk Beli 25 Ekor Sapi Kurban
Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi untuk kurban.
"Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Demi memenuhi permintaan dari Zumi Zola, lalu Asrul meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana. Akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.
Akhirnya Paut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Amidy. Uang tersebut diberikan di Masjid dekat Jambi Town Square.
"Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel ASTON untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa (Zumi Zola) sebanyak 25 ekor," beber jaksa penuntut KPK.
Jaksa Penuntut KPK sendiri mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi dan suap dengan total Rp 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.
Mantan artis tersebut dari Asrul Pandapotan sendiri menerima Rp2,7 miliar. Sementara dari pihak lain, Zumi Zola menerima uang berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, dan Arfam Rp3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.
Dalam dakwaannya, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai Gubernur Jambi.
"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa kampanye," tambah Jaksa.
Dalam dakwaannya, uang Rp 44 miliar tersebut juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.