Daftar Belanja Zumi Zola Disinyalir dari Gratifikasi, Beli Ikat Pinggang Seharga Rp 40 Juta
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola disinyalir menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek berbagai infrastruktur
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8/2018). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jami sebesar Rp 16,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola disinyalir menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek berbagai infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal itu dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdapat dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola.
Surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8).
Jaksa menyebutkan jika Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima suap dengan mata uang asing sebesar 177.000 dolar AS dan 100.000 dolar Singapura.
Berita Rekomendasi