Sempat Melawan, KPK Akhirnya Tangkap Musdalifah, Mantan Anggota DPRD Sumut
KPK sebelumnya sudah mengingatkan kepada para tersangka mantan anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mudalifah, mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus kasus tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan wewenang menerima atau memberi hadiah atau janji oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"Penangkapan dilakukan terhadap MDH (Musdalifah) mantan anggota DPRD Sumut pada Minggu (26/8/2018) pukul 17.30 WIB di Medan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/8/2018).
Saat akan ditangkap, Musdalifah sempat melakukan perlawanan terhadap penyidik.
Febri menuturkan, penangkapan dilakukan karena Musdalifah terbukti tidak koperatif pada panggilannya sebagai tersangka di KPK.
"Sebelumnya tersangka MDH setidaknya telah dipanggil 2 kali secara patut, yaitu: pada 7 dan 13 Agustus 2018. Pada panggilan pertama tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya," papar Febri.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Bahas Rencana Praperadilan
Febri menyatakan, KPK sebelumnya sudah mengingatkan kepada para tersangka mantan anggota DPRD Sumut agar bersikap koperatif dalam proses hukum ini.
Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum.
Baca: BJ Habibie Terbaring Sakit di RSPAD Gatot Subroto, Presiden Jokowi Membesuk Pagi Ini
"Penangkapan dilakukan di Tiara Convention Center, Medan. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Polda Sumut dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Pagi ini tersangka diterbangkan ke Jakarta, kami ucapkan terima kasih pada Polda Sumut yang telah membantu proses ini" ungkapnya.
Terakhir Febri berharap seluruh tersangka di kasus ini dapat koperatif memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan sehingga tidak perlu dilakukan penangkapan.
Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 18 orang telah dilakukan penahanan. Daftar penahanan mantan anggota DPRD Sumut yakni :
1. 4 Juli (RST) Rijal Sirait
2. 4 Juli (RSI) Rinawati Sianturi
3. 4 Juli (RMP) Rooslynda Marpaung
4. 29 Juli (FN) Fadly Nurzal
5. 5 Juli (SF) Sonny Firdaus
6. 9 Juli (MSI) Muslim Simbolon
7. 9 Juli (HEI) Helmiati
8. Juli (MSH) Mustofawiyah
9. Juli (TIR) Tiaisah ritonga
10. Juli (ANN) Arifin nainggolan
11.7 Agustus (ELD) Elezaro Duha
12.13 Agustus (TMP) Tahan Manahan Pangabean
13.20 Agustus (PD) Passiruddin Daulay
14.20 Agustus 2018 (BPU) Biller Pasaribu
15. 21 Agustus (JHS) John Hugo Silalahi
16. 24 Agustus (REM) Richard Eddy Marsaut
17. 24 Agustus (SFE) Syafrida Fitrie
18. 24 Agustus (RKS) Restu Kurniawan Sarumaha